Tugas Pokok dan Fungsi
Informasi tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.
Tugas Pokok
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penanggulangan bencana.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Penetapan pedoman dan mengarahkan usaha penanggulangan bencana yang mencakup prabencana, penanganan darurat, rehabilitasi dan
rekontruksi pasca bencana.
b. Penetapan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c. Penyusun dan menginformasikan peta rawan bencana.
d. Penyusunan dan Penetapan prosedur tetap penanganan bencana.
e. Pembuatan laporan penyelenggaraan penanggulanagan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam
kondisi darurat bencana.
f. Pelaksanaan Pengendalian, pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
g. Penyusunan dan Penetapan status keadaan bencana yang ditetapkan dengan peraturan bupati.
h. Perumusan dan penetapan kebijakan Penanggulangan Bencana dan penanganan pengungsi dan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien.
i. Pelaksanaaan dan pengkoordinasian kegiatan Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.