Tentang Kami

Gambaran Umum dan Visi Misi

Informasi lengkap Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

Gambaran Umum

Indonesia dikenal sebagai negara yang rawan bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam seperti gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi, maupun bencana sosial dan non-alam. Sebelum berlakunya UU No. 24 Tahun 2007, penanggulangan bencana di Indonesia tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan sering dilakukan oleh berbagai lembaga dengan koordinasi yang lemah.

Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) didasari oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang disahkan pada 26 April 2007. Undang-undang ini lahir sebagai tanggapan atas tingginya frekuensi bencana alam di Indonesia, serta perlunya penanganan yang lebih terkoordinasi, cepat, dan efektif di tingkat nasional maupun daerah.

UU No. 24 Tahun 2007 menegaskan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana, dengan peran penting bagi pemerintah daerah. Pasal 18 UU ini memandatkan pembentukan BPBD di setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagai lembaga yang berperan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat daerah.

Dengan adanya BPBD, tanggung jawab dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah menjadi lebih terstruktur dan terkoordinasi. BPBD berfungsi dalam mengoordinasikan berbagai instansi daerah, menyusun peta risiko bencana, memberikan peringatan dini, serta melaksanakan evakuasi dan penyelamatan saat terjadi bencana. Di tahap pascabencana, BPBD terlibat dalam rekonstruksi infrastruktur dan pemulihan sosial-ekonomi masyarakat​.

BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.

Kabupaten Mukomuko berdiri pada 25 Februari 2003 berdasarkan UU No. 3 Tahun 2003, terletak di Provinsi Bengkulu, berbatasan dengan Sumatera Barat, Jambi, dan Samudera Hindia, dengan Luas wilayah Kabupaten sekitar 4.146,52 km² terdiri dari 15 Kecamatan, 3 kelurahan, dan 148 desa. Kabupaten Mukomuko merupakan wilayah yang rawan terhadap berbagai jenis bencana alam, antara lain: gempa bumi, tsunami, tanah longsor, banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana hidrometeorologi lainnya.

Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Mukomuko didasari oleh Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 08 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapakali dan yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2025 tentang  tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko.

BPBD kabupaten Mukomuko bertugas membantu Bupati Mukomuko dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi Prabencana, Saat Tanggap Darurat dan Pasca Bencana.

BPBD  berfungsi dalam semua tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pra-bencana (pencegahan dan mitigasi), saat bencana (tanggap darurat), hingga pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). 

V

Visi

Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang resiko bencana

M

Misi

  1. 1
    1. Meningkatnya Kesadaran Masyarakat tentang Risiko Bencana
  2. 2
    2. Meningkatnya Infrastruktur untuk Mitigasi Bencana
  3. 3
    3. Menguatnya Sistim Peringatan Dini
  4. 4
    4. Meningkatnya Kapasitas Tanggap dan Pemulihan Bencana
  5. 5
    5. Meningkatnya Perencanaan Tata Ruang Berbasis Risiko