Tugas pokok Pusdalops PB adalah sebagai berikut:
- Sebelum Bencana :
Memberikan dukungan kegiatan pada saat sebelum bencana (pengumpul, pengolah, penyaji data dan informasi kebencanaan) secara rutin. - Saat Bencana
Memberikan dukungan pada Posko Tanggap Darurat dan Pelaksanaan Kegiatan Darurat. - Pasca Bencana
Memberikan dukungan kegiatan pada saat setelah bencana terjadi (penyedia data dan informasi khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi).
Fungsi Pusdalops PB adalah sebagai berikut:
- Fungsi penerima, pengolah dan pendistribusi informasi kebencanaan.
- Fungsi penerima, pengolah dan penerus peringatan dini kepada instansi terkait dan masyarakat.
- Fungsi tanggap darurat sebagai fasilitator pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif.
- Fungsi koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan bencana.
Tanggung Jawab Pusdalops PB
- Secara Struktural
Unit pemantau kebencanaan dari Badan Penanggulangan Bencana yang menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana. - Secara Institusional
Sebagai pelaksana amanah peraturan perundang-undangan kebencanaan yang berlaku. - Secara Operasional
Sebagai pelaksana tugas pokok, fungsi dan peran Pusdalops PB.