TUGAS DAN FUNGSI

Tugas pokok Pusdalops PB adalah sebagai berikut:

Tugas pokok Pusdalops PB

Tugas pokok Pusdalops PB adalah sebagai berikut:
  1. Sebelum Bencana :
    Memberikan dukungan kegiatan pada saat sebelum bencana (pengumpul, pengolah, penyaji data dan informasi kebencanaan) secara rutin.
  2. Saat Bencana
    Memberikan dukungan pada Posko Tanggap Darurat dan Pelaksanaan Kegiatan Darurat.
  3. Pasca Bencana
    Memberikan dukungan kegiatan pada saat setelah bencana terjadi (penyedia data dan informasi khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi).
 Fungsi Pusdalops PB adalah sebagai berikut:
  1. Fungsi penerima, pengolah dan pendistribusi informasi kebencanaan.
  2. Fungsi penerima, pengolah dan penerus peringatan dini kepada instansi terkait dan masyarakat.
  3. Fungsi tanggap darurat sebagai fasilitator pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif.
  4. Fungsi koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan bencana.
 
Tanggung Jawab Pusdalops PB
  1. Secara Struktural
    Unit pemantau kebencanaan dari Badan Penanggulangan Bencana yang menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana.
  2. Secara Institusional
    Sebagai pelaksana amanah peraturan perundang-undangan kebencanaan yang berlaku.
  3. Secara Operasional
    Sebagai pelaksana tugas pokok, fungsi dan peran Pusdalops PB.

Hubungi Kami

Jln. Imam Bonjol Komplek Perkantoran Pemda

Kel. Bandaratu, Kec. Kota Mukomuko 

 +627375200048

 bpbdmuko@gmail.com

Statistik Pengunjung

Indonesia 81.5% Indonesia
United States 14.5% United States

Total:

14

Countries
0580
Today: 3
Yesterday: 1
This Week: 4
Last Week: 17
This Month: 3
Last Month: 34
Total: 580