- Thursday, 23 January 2014
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.
Susunan Organisasi unsur pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko terdiri atas :
- Kepala Pelaksana Badan
- Sekretariat
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Kepegawaian
- Sub Bagian Bina Program
- Bidang Keuangan
- Subbid Anggaran dan Pembendaharaan
- Subbid Pembukuan dan Verifikasi
- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri dari :
- Sub Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan resiko Bencana
- Sub Bidang Kesiapsiagaan dan Mitigasi Bencana
- Bidang Kedaruratan, terdiri dari :
- Sub Bidang Tanggap Darurat
- Sub Logistik dan Peralatan
- Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri dari :
- Sub Bidang Rehabilitasi
- Sub Bidang Rekonstruksi
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Unit Pelaksana Teknis Bencana (UPTB)
Kepala
- Drs. Irsan (2008-2010)
- Jasni Bahari, S.Pd (2010-2013)
- Drs. Nurngubaidi (2013-sekarang)
Sejarah
Sejarah Terbentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko. Selengkapnya >>
Visi dan Misi
Visi dan Misi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko. Selengkapnya >>
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko. Selengkapnya >>